Jumat, 03 Oktober 2025

Pemerintah sanksi tiktok karena gagal patuhi aturan data sharing.

 Pemerintah sanksi tiktok karena gagal patuhi aturan data sharing.





Pemerintah Bekukan Izin TikTok, Akses Masih Dibuka Sementara


Jakarta, 3 Oktober 2025 – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menjatuhkan sanksi kepada platform media sosial TikTok. Sanksi berupa pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) ini dilakukan karena perusahaan asal Tiongkok tersebut dinilai tidak memenuhi kewajiban penyampaian data secara lengkap terkait layanan siaran langsung (live streaming) dan aktivitas monetisasi di Indonesia.


Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, dalam konferensi pers pagi ini, menjelaskan bahwa TikTok hanya menyerahkan data parsial ketika diminta memberikan laporan trafik, jumlah aktivitas siaran, serta perolehan pendapatan dari fitur “gift” selama masa uji coba akhir Agustus lalu. “Kewajiban pelaporan ini penting untuk memastikan perlindungan konsumen, transparansi ekonomi digital, dan kepatuhan terhadap hukum nasional,” tegasnya.


Meski izinnya dibekukan, masyarakat masih bisa mengakses TikTok untuk sementara. Pemerintah menegaskan sanksi dilakukan secara bertahap. Jika dalam waktu tujuh hari TikTok tidak juga melengkapi data yang diminta, maka akan diambil langkah lanjutan berupa penghentian penuh akses di Indonesia.


Selain itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelumnya juga telah menjatuhkan denda administratif kepada TikTok sebesar Rp15 miliar akibat keterlambatan pelaporan akuisisi mayoritas saham Tokopedia. Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi praktik bisnis di sektor digital.


Langkah tegas pemerintah ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara platform digital asing untuk mematuhi aturan di Indonesia.




0 komentar:

Posting Komentar